Information

  • BISNIS:

  • TANGGAL:

  • LOKASI:
  • NAMA MANAJER LOKASI:

A) KEPEMIMPINAN

  • A1. Tim pimpinan cabang terlibat dalam komunikasi dua arah yang jelas dengan karyawan, pelanggan dan kontraktor seputar K3L dan mendorong penyebarluasan ilmu K3L yang dipelajari.

  • A2. Tim pimpinan cabang memastikan bahwa K3L merupakan poin agenda pertama pada semua rapat terkait di kantor cabang.

  • A3. Tim pimpinan cabang secara aktif terlibat dalam aktivitas K3L (misalnya partisipasi dalam audit K3L, inspeksi dan investigasi insiden, memimpin peninjauan K3L, dsb).

  • A4. Tim pimpinan cabang memiliki tujuan dan target K3L yang jelas dan kinerja K3L mereka diukur dan secara rutin dibahas bersama manajer lini mereka (misalnya selama PDR, rapat tatap muka rutin, dan lain-lain).

A) SISTEM MANAJEMEN

  • A5. Pernyataan kebijakan K3L dari grup dan unit bisnis dikomunikasikan kepada para karyawan.

  • A6. Tanggung jawab K3L dikomunikasikan kepada karyawan dan mereka diminta menandatanganinya untuk menegaskan penerimaan dan pemahaman mereka terhadap tanggung jawab mereka.

  • A7. Versi terkini untuk semua dokumen dan data K3L terkait tersedia di kantor cabang.

B) MENILAI & MENGELOLA RISIKO

  • B1. Bahaya dan risiko signifikan yang timbul dari semua aktivitas kerja dinilai dan ditentukan langkah-langkah pengendalian yang sesuai. Penilaian risiko didokumentasikan dan ditinjau pada interval yang tepat dan/atau menyusul perubahan dalam aktivitas kerja.

  • B2. Semua kontraktor dievaluasi untuk menentukan kompetensi mereka sebelum menjalankan pekerjaan mereka dan penilaian ini ditinjau setidaknya satu kali setiap tahun. Semua penilaian kontraktor didokumentasikan dan Daftar Kontraktor yang Disetujui harus disimpan.

  • B3. Syarat-syarat / peraturan K3L RI setempat dikomunikasikan ke semua kontraktor.

  • B4. Prosedur kerja yang aman disepakati dengan semua kontraktor yang mengerjakan aktivitas pekerjaan kompleks seperti bekerja di ketinggian, pekerjaan panas, pekerjaan konstruksi / pemugaran, perawatan dan pengaturan disiapkan untuk memeriksa kepatuhan.

  • B5. Izin kerja digunakan untuk semua kontraktor yang melaksanakan aktivitas kerja yang kompleks atau berisiko tinggi seperti bekerja di ketinggian, pekerjaan panas dan pekerjaan konstruksi atau pemugaran di lokasi Rentokil Initial.

  • B6. Rencana tanggap darurat, yang merangkum berbagai tindakan yang perlu diambil untuk menanggulangi kemungkinan penyakit, cedera dan polusi saat terjadi situasi darurat tertentu, didokumentasikan dan disimpan dengan baik (misalnya kebakaran, tumpahan, bekerja di ruang sempit, bekerja sendiri, bekerja di ketinggian).

  • B7. Peralatan darurat yang memadai ditentukan dan disediakan.

  • B8. Rencana tanggap darurat diuji melalui simulasi praktik, bila memungkinkan.

  • B9. Rencana tanggap darurat ditinjau dan direvisi sesuai kebutuhan, secara khusus, setelah terjadinya insiden atau situasi darurat.

B) INSTRUKSI KERJA

  • B10. Instruksi kerja, berdasarkan temuan dalam penilaian risiko, dikomunikasikan kepada semua karyawan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh mereka dan didokumentasikan untuk aktivitas kerja yang kompleks atau berisiko tinggi.

B) PRODUK DAN SERVIS

  • B11. Tersedia informasi terkini mengenai bahaya dan risiko K3L terkait penggunaan, penyimpanan, penanganan, pengangkutan dan pembuangan produk kami dan dikomunikasikan kepada karyawan, pelanggan dan yang lainnya, sesuai kebutuhan (misalnya Daftar Produk Resmi, Lembar Data Keselamatan Bahan (MSDS) dan label produk terbaru).

  • B12. Tersedia sebuah sistem untuk mengumpulkan, meninjau dan mencatat efek merugikan yang dilaporkan atau dialami oleh mereka yang terpapar pada produk dan layanan kita.

  • B13. Tersedia sebuah sistem untuk menanggapi permintaan darurat untuk informasi K3L terkait dengan produk kita.

C) SELEKSI DAN REKRUTMEN

  • C1. Pemeriksaan dilakukan oleh manajer perekrutan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki kompetensi inti yang ditentukan dan diperlukan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kompeten untuk tugas yang diberikan kepada mereka.

  • C2. Pemeriksaan kesehatan pra-kerja dilakukan untuk memastikan bahwa calon karyawan mampu secara mental dan fisik untuk menjalankan tugas yang diamanatkan kepada mereka.

C) PELATIHAN DAN PERALATAN

  • C3. Program pelatihan yang didokumentasikan disediakan / disimpan untuk semua peran kerja untuk menentukan pelatihan yang diperlukan sehingga karyawan dapat bertindak secara berkompeten dalam pekerjaan mereka secara aman dan berwawasan lingkungan.

  • C4. Semua karyawan menerima pelatihan yang ditentukan sesuai dengan program pelatihan mereka dan arsip pelatihan mereka harus disimpan dengan baik.

  • C5. Karyawan baru atau transfer, kontraktor dan tamu lainnya menerima orientasi lokasi/pelatihan induksi yang sesuai yang mencakup peraturan K3L dan prosedur darurat pada lokasi tertentu.

  • C6. Setelah pelatihan selesai, efektivitas pelatihan serta kompetensi karyawan dievaluasi.

  • C7. Tersedia akses ke sarana kesehatan kerja untuk memastikan pengidentifikasian, penilaian, dan pengelolaan setiap risiko terhadap kesehatan dan kebugaran karyawan.

  • C8. Pemeriksaan medis dan pengawasan kesehatan dilakukan sesuai dengan undang-undang, berdasarkan rekomendasi penasihat kesehatan kerja atau sesuai yang ditentukan melalui penilaian risiko. Arsip disimpan dan dipertahankan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

  • C9. Karyawan diperiksa secara medis menyusul terjadinya kecelakaan dan/atau periode sakit, jika kesehatannya diragukan untuk melanjutkan pekerjaan.<br><br>Pekerjaan yang tepat diberikan untuk karyawan yang kembali bekerja setelah menangalami cedera akibat kecelakaan.

  • C10. Peralatan dan mesin kerja yang sesuai diberikan dan arsip penyerahan disimpan, sesuai kebutuhan.

  • C11. Peralatan kerja dan mesin diinspeksi, diuji dan dirawat sesuai dengan prosedur setempat, rekomendasi produsen dan persyaratan undang-undang. Arsip harus disimpan dengan baik.<br><br>Taging bahaya/tidak boleh digunakan tersedia untuk alat ,mesin dan perlengkapan yang rusak.

  • C12. Apabila peralatan kerja, kendaraan dan/atau mesin disediakan oleh pelanggan untuk digunakan, maka prosedur harus disiapkan untuk memastikan bahwa orang yang berkompeten melakukan penilaian terhadap kelayakan peralatan kerja yang dimaksud dan mengizinkan untuk digunakan oleh karyawan Rentokil Initial.

C) KONSULTASI DAN KOMUNIKASI

  • C13. Rapat diadakan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali untuk menginformasikan dan membahas persoalan K3L yang signifikan dengan karyawan. Arsip harus disimpan dengan baik.

  • C14. Promosi K3L dilakukan secara lokal, misalnya Safety Day, Kampanye K3L, Pemasangan Poster-poster K3l , Label dan Rambu untuk staff.

D) PERILAKU DAN PENGAWASAN

  • D1. Kompetensi dan perilaku karyawan dievaluasi sebagai bagian dari aktivitas pengawasan rutin dan hasilnya serta tindakan korektif yang disepakati harus diarsipkan.

D) PENGUKURAN KINERJA

  • D2. Inspeksi dilakukan dan diarsipkan sesuai dengan prosedur K3L unit bisnis untuk memeriksa bahwa semua langkah-langkah pengendalian risiko yang diperlukan sudah diimplementasikan (misalnya inspeksi kendaraan dan peralatan, inspeksi gudang, inspeksi lokasi, dan lain-lain).

D) MANAJEMEN INSIDEN

  • D3. Semua kecelakaan dan insiden K3L serta kasus kesehatan terkait kerja dilaporkan sesuai dengan syarat-syarat pelaporan K3L Rentokil Initial. <br><br>Rekaman disimpan dengan baik misalnya Laporan Insiden, Surat Keterangan Sakit, Laporan Medis, Sertifikat mampu melakukan pekerjaan ringan dari dokter.

  • D4. Kecelakaan dengan hilangnya waktu, insiden besar dan insiden lainnya yang berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, misalnya cedera serius yang fatal, diinvestigasi dan penyebab langsung dan penyebab akar/sistem diidentifikasi.

E) PENINJAUAN KINERJA

  • E1. Tim pimpinan cabang melakukan tinjauan resmi terhadap kinerja K3L sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali. Arsip peninjauan K3L harus disimpan dengan baik.

E) TINDAKAN PERBAIKAN

  • E2. Tindakan perbaikan yang muncul dari audit, inspeksi, investigasi insiden dan lain-lain diprioritaskan, dilacak dan digunakan untuk terus meningkatkan kinerja.

  • E3. Semua tindakan perbaikan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati harus dibawa ke tingkat tim pimpinan cabang.

E) RENCANA PERBAIKAN

  • E4. Rencana perbaikan kinerja K3L tahunan di unit bisnis dikomunikasikan ke semua kantor cabang dan diimplementasikan, bila memungkinkan.

F) INSPEKSI TEMPAT KERJA – KESELAMATAN GAS DAN KELISTRIKAN

  • F1. Semua peralatan gas dirawat sesuai dengan undang-undang setempat.

  • F2. Instalasi listrik yang permanen diuji / diinspeksi dan catatannya disimpan.

  • F3. Semua pekerjaan perbaikan yang direkomendasikan oleh kontraktor listrik yang melakukan pengujian daya telah diselesaikan.

  • F4. Semua peralatan listrik jinjing telah diuji dan catatannya disimpan.

  • F5. Sistem listrik dan peralatan listrik jinjing bebas dari kecacatan yang tampak.

F) INSPEKSI TEMPAT KERJA – KESELAMATAN KEBAKARAN & PENGATURAN KEADAAN DARURAT

  • F6. Akses ke / pengoperasian panel kontrol listrik pada mesin terbatas hanya untuk personel yang kompeten / berkualifikasi.

  • F7. Terdapat prosedur untuk isolasi dan intervensi yang aman contohnya kunci dan tandai.

  • F8. Kabinet listrik terkunci dengan baik dan aksesnya dikendalikan secara ketat.

  • F9. Lokasi katup utama untuk mematikan gas dan/atau saklar isolasi listrik utama diketahui oleh semua personel tanggap darurat.

  • F10. Penilaian risiko kebakaran telah dilakukan oleh personel yang berkompeten dan semua langkah-langkah pengendalian yang diperlukan telah diimplementasikan.

  • F11. Terdapat fasilitas yang memadai untuk mendeteksi dan memberikan peringatan adanya kebakaran.

  • F12. Alat pemadam kebakaran yang sesuai telah disediakan dan dirawat secara memadai. Mudah diakses dan dirawat dengan benar.

  • F13. Terdapat peralatan yang memadai untuk menyelamatkan diri jika terjadi kebakaran.

  • F14. Sebuah rencana darurat telah disusun dan terdapat prosedur pelatihan staf yang memadai.

  • F15. Uji evakuasi kebakaran dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.

  • F16. Arsip harus disimpan untuk perawatan, inspeksi, pengujian dan pelatihan alat pemadam kebakaran.

  • F17. Personel tanggap darurat diidentifikasi dan dilatih.

  • F18. Tersedia peralatan pertolongan pertama yang tepat dan memadai, yang diperiksa dan dirawat secara berkala.<br><br>Alat cuci mata dan shower darurat tersedia, beroperasi/diganti (jika unit portable) dan bebas dari gangguan.

  • F19. Petugas pertolongan pertama yang memadai siap dan terlatih.

  • F20. Ruang khusus merokok tersedia dan terkendali.

  • F21. Terdapat akses dan jalan keluar yang aman dari tempat kerja.

  • F22. Terdapat pengaturan yang tepat untuk mencegah akses yang tidak berwenang ke bagian tempat kerja yang memiliki risiko kesehatan dan keamanan yang signifikan misalnya atap, ruang listrik / ketel, dsb.

  • F23. Semua bagian dari struktur terlihat dalam kondisi yang aman.

F) INSPEKSI TEMPAT KERJA

  • F24. Tersedia ventilasi dan pencahayaan yang memadai.

  • F25. Sistem air dan/atau penyejuk udara diuji terhadap bakteri legionella sesuai dengan peraturan setempat dan catatannya disimpan.

  • F26. Terdapat cara untuk memastikan terjaganya suhu yang wajar.

  • F27. Tempat kerja, perabot, dan kelayakannya dijaga kebersihan dan kerapiannya (perawatan yang baik).

  • F28. Tersedia fasilitas sanitasi, pencucian, penggantian pakaian, dan area istirahat.

  • F29. Tersedia fasilitas yang layak untuk istirahat dan makan.

  • F30. Jika diperlukan, survei atau inspeksi terhadap properti dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan asbes.

  • F31. Lokasi asbes diperinci di catatan inspeksi dan tanda peringatan telah dipasang di tempat di mana asbes telah diidentifikasi.

  • F32. Rencana manajemen telah disiapkan untuk inspeksi periodik untuk semua bahan yang mengandung asbes.

  • F33. Semua pekerjaan perbaikan yang diperlukan telah dilakukan untuk memastikan bahwa bahan yang mengandung asbes telah dihilangkan dan / atau diamankan.

  • F34. Tersedia area penyimpanan yang memadai dan dioptimalkan untuk mengurangi risiko pengelolaan dan kontaminasi.

  • F35. Tersedia sistem rak yang tepat (jika diperlukan) dan dirancang sedemikian rupa untuk mencegah jatuhnya objek.

  • F36. Sistem rak diinspeksi, diamankan, dan dirawat secara berkala.

  • F37. Beban kerja yang aman untuk sistem rak ditampilkan dan dipatuhi.

  • F38. Karyawan, yang diobservasi selama audit, melakukan pekerjaan mereka dengan cara yang aman dan berwawasan lingkungan.

  • F39. Tersedia PPE yang tepat dan memadai disediakan untuk rekan kerja dan catatan permasalahannya disimpan.

  • F40. Peralatan perlindungan diri (PPE) yang tepat dipakai bila diperlukan dan dapat digunakan dengan baik.

  • F41. Jika teridentifikasi seorang karyawan bekerja sendiri atau bekerja terisolasi dari orang lain yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatannya, tindakan tambahan dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut jika memungkinkan.

  • F42. Semua pemberitahuan sesuai undang-undang ditampilkan dan/atau dikomunikasikan ke karyawan.

  • F43. Semua pembaruan kebijakan, prosedur, poster, dan papan nama K3L yang relevan ditampilkan.

  • F44. Semua informasi K3L yang relevan disediakan untuk rekan kerja.

  • F45. Mengidentifikasi dan menilai aspek dan pengaruh lingkungan, serta mengimplementasikan pengendaliannya.

  • F46. Mematuhi perizinan lingkungan.

  • F47. Penggunaan Energi, Bahan Bakar, Limbah, dan Air dicatat dan dipantau.

  • F48. Program Pengurangan Energi, Bahan Bakar, Limbah, dan Air diimplementasikan di tempat kerja jika sesuai.

  • F49. Tersedia pengaturan yang sesuai untuk memastikan bahwa limbah dicatat, diminimalisir, digunakan kembali, didaur ulang serta disimpan dan dibuang dengan benar sesuai dengan persyaratan undang-undang setempat.

  • F50. Pengaliran dari area yang terkontaminasi atau berpotensi terkontaminasi dicegah agar tidak memasuki aliran air atau air permukaan.

  • F51. Semua lokasi bebas dari kontaminasi tanah yang tampak.

  • F52. Area yang tepat tersedia dan dirawat dengan baik untuk aktifitas pencucian seperti cuci unit sanitact, pencucian drum, karpet.

  • F53. Terdapat area yang ditentukan dan terpisah untuk unit-unit yang bersih dengan yang kotor (misal unit sanitact , karpet).

  • F54. Area yang tepat untuk preparasi chemical tersedia, seperti untuk mencampur, menuang ulang, dengan APD yang tepat dan tersedia alat untuk menangani tumpahan.

  • F55. Alat penanggulangan tumpahan tersedia dicek secara rutin dan terawat dengan baik.

  • F56. Tata Graha (housekeeping) terlihat diterapkan dengan baik, mengikuti praktek kerja aman dan aturan-aturan K3L seperti APD dipakai, tidak merokok.

G) RISIKO JALAN RAYA TERKAIT KERJA

  • G1. Pemeriksaan berkala dilakukan untuk memastikan bahwa semua karyawan yang mengemudikan kendaraan untuk kepentingan bisnis perusahaan memiliki surat izin mengemudi yang valid.

  • G2. Peraturan mengemudi dikomunikasikan kepada semua karyawan yang mengemudi untuk kepentingan bisnis perusahaan, dan evaluasi dilakukan terhadap pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap tata tertib.

  • G3. Karyawan harus membiasakan diri dengan kendaraan khusus yang harus dikemudikannya untuk kepentingan bisnis perusahaan sebelum mereka diberi wewenang untuk mengemudikan kendaraan tersebut.

  • G4. Kinerja pengemudi individual dipantau.

  • G5. Kendaraan diinspeksi dan dirawat sesuai dengan prosedur armada / unit bisnis K3L serta rekomendasi produsen. Arsip harus disimpan dengan baik.

  • G6. Pengemudi dan pengendara motor yang menggunakan kendaraan perusahaan dilengkapi dengan Buku Saku Kendaraan.<br><br>Bukti tanda terima buku saku disimpan dengan baik.<br><br>Training telah dilakukan dan bukti daftar hadir disimpan dengan baik.

  • G7. Kendaraan bebas dari kecatatan yang terlihat-internal&eksternal, termasuk kondisi ban.

  • G8. Chemical,peralatan , APD dan material lainnya terpisah dengan baik di kendaraan.<br><br>Ada ruang penyimpanan yang cukup dan tertata dengan baik.<br><br>Chemical ditutup dengan baik dan disimpan dalam kontainer/kabinet tahan bocor.

  • G9. Alat penanggulangan tumpahan tersedia, dicek secara rutin dan dirawat dengan baik.

  • G10. Kotak P3K tersedia, dicek secara rutin dan dirawat dengan baik.

H) TRANSPORTASI DI TEMPAT KERJA

  • H1. Penilaian risiko transportasi di tempat kerja telah dilakukan untuk rute pejalan kaki dan kendaraan di lokasi.

  • H2. Pakaian dengan visibilitas tinggi dikenakan di area di mana peralatan / kendaraan komersial beroperasi misalnya area bongkar muat.

  • H3. Peraturan keselamatan saat bekerja di area di mana peralatan / kendaraan komersial beroperasi sudah ada dan dikomunikasikan ke semua personel yang berisiko, misalnya kendaraan yang dikendarai mundur / kendaraan dengan trailer/mengoperasikan truk garpu angkat, dsb.

  • H4. Area kerja, rute pejalan kaki dan lalu lintas diatur dan dipelihara dalam kondisi yang aman.

  • H5. Jika diperlukan, tersedia perlindungan bagi pejalan kaki.

  • H6. Tersedia rambu dan tanda yang tepat dan memadai jika diperlukan.

  • H7. Area parkir ditentukan.

I) BEKERJA DI KETINGGIAN

  • I1. Semua personel yang terlibat dalam merencanakan, mengawasi, atau melaksanakan pekerjaan di ketinggian harus kompeten dan dapat memastikan pengendalian risiko yang memadai siap setiap saat.

  • I2. Peralatan akses yang tepat dan tepat guna digunakan untuk semua pekerjaan di ketinggian.

  • I3. Peralatan perlindungan kejatuhan yang tepat / PPE tersedia untuk semua pekerjaan di ketinggian, misalnya harnes pengaman dengan tali, sistem pengamanan kerja, dsb.

  • I4. Peralatan kerja dan mesin diinspeksi, diuji dan dirawat sesuai prosedur, rekomendasi produsen dan persyaratan undang-undang. Arsip harus disimpan dengan baik.

J) PENANGANAN MANUAL

  • J1. Manajemen Setempat / FLM / Supervisor secara berkala mengingatkan karyawan untuk meminta bantuan saat menangani beban yang berat / sulit.

  • J2. Jika teridentifikasi risiko penanganan manual yang signifikan, tersedia peralatan yang sesuai untuk karyawan guna mengurangi risiko, misalnya peralatan penanganan mekanis, troli, dsb.

  • J3. Terdapat pelatihan penanganan manual untuk karyawan.

K) BAHAN BERBAHAYA

  • K1. Prosedur disiapkan untuk mencegah kontaminasi silang antara produk yang berbeda selama pengiriman, penyimpanan dan pengangkutan.

  • K2. Bahan dan zat berbahaya disimpan dan dibuang dengan tepat sesuai dengan persyaratan undang-undang setempat dan perusahaan.

  • K3. Terdapat penilaian risiko untuk menangani, menggunakan dan membuang bahan berbahaya dan langkah-langkah pengendaliannya telah diimplementasikan.

L) BEKERJA DI RUANG TERBATAS

  • Klik "TIDAK ADA" jika kategori di bawah ini tidak berlaku untuk bisnis Anda.

  • L1. Ruang sempit hanya dapat dimasuki oleh personel yang kompeten.

  • L2. Penilaian risiko dan prosedur kerja yang aman untuk kerja di ruang sempit, termasuk rencana penyelamatan darurat, didokumentasikan dan disetujui sebelum mulai bekerja.

  • L3. Tersedia sistem untuk menguji dan mengawasi kondisi atmosfir sebelum dan selama memasuki ruang sempit, misalnya atmosfir eksplosif, racun, zat yang mudah terbakar, dsb.

M) BEKERJA DI ATMOSFIR EKSPLOSIF YANG DITENTUKAN

  • Klik "TIDAK ADA" jika kategori di bawah ini tidak berlaku untuk bisnis Anda.

  • M1. Persyaratan Manajemen Rentokil Initial untuk dipatuhi.

  • M2. Semua layanan, penjualan, dan manajemen yang terlibat dalam memberikan layanan di area Ex yang ditentukan telah dilatih dan kompeten.

  • M3. Tidak membawa, menangani, atau menggunakan sumber pengapian di area Ex.

  • M4. Semua peralatan yang akan digunakan di area Ex disetujui dan dinilai dengan sesuai untuk zona / divisi tersebut.

  • M5. PPE anti statik.

N) MESIN DAN PERALATAN

  • N1. Semua karyawan yang bekerja menggunakan mesin dan peralatan harus kompeten / terlatih dan memahami prosedur/instruksi kerja yang aman.

  • N2. Dilarang keras menggunakan ponsel saat mengoperasikan mesin dan peralatan.

  • N3. Tersedia prosedur untuk mencegah keterlilitan saat mengoperasikan mesin misalnya menggunakan perhiasan, pakaian yang longgar, dan rambut panjang.

  • N4. Semua mesin dan peralatan telah dinilai risikonya dan langkah-langkah pengendalian telah diimplementasikan.

  • N5. Instruksi kerja yang aman, termasuk rencana penyelamatan diri, tersedia untuk pemeliharaan mesin secara umum (misal membebaskan hambatan dalam mesin laundry).

  • N6. Semua komponen berbahaya pada mesin dan peralatan juga diamankan. (misalnya bagian yang berputar, bagian yang bergerak, pemotong, ban berjalan, sistem katrol,bagian yang panas).

  • N7. Penguncian dan penghentian darurat adalah jenis yang benar, dapat diakses dan diuji.

  • N8. Anjungan / gantri yang tepat dipasang di tempat yang seringkali membutuhkan akses ke mesin di ketinggian.

  • N9. Karyawan dilatih menggunakan semua mesin dan peralatan yang harus mereka operasikan.

  • N10. Kebocoran air dari mesin ditampung dengan memadai untuk mencegah bahaya lebih lanjut, misalnya mencegah sengatan listrik, kontak air dengan listrik dan/atau peralatan listrik.

  • N11. Area kerja yang aman dibangun dan dipelihara untuk operator, misalnya akibat kecelakaan dari kendaraan, truk garpu pengangkut, manusia atau pergerakan bahan-bahan.

  • N12. Rencana pengendalian risiko yang tepat dikembangkan sebelum perubahan signifikan apa pun terhadap instalasi, proses, dsb.

O) FUMIGASI

  • Klik "TIDAK ADA" jika kategori di bawah ini tidak berlaku untuk bisnis Anda.

  • O1. Pekerjaan fumigasi dikelola oleh manajer yang kompeten dan berlisensi / Manajer Fumigasi.

  • O2. Semua petugas fumigasi telah dinilai, dilatih dengan memadai, kompeten (dan berlisensi jika layak) untuk melakukan pekerjaan fumigasi.

  • O3. Semua petugas fumigasi yang dilatih akan menjalani pemeriksaan kesehatan pra-kerja untuk memastikan kelayakan mereka dalam menjalankan pekerjaan fumigasi.

  • O4. APD dan RPE (alat perlindungan pernafasan) yang ditentukan oleh standar fumigasi Rentokil Initial tersedia untuk setiap petugas fumigasi serta diinspeksi dan dijaga secara berkala.

  • O5. Semua peralatan fumigasi yang ditentukan oleh standar fumigasi Rentokil Initial tersedia, serta diinspeksi, diuji, dikalibrasi, dan dipelihara secara berkala.

  • O6. Semua zat dan peralatan fumigasi disimpan dan dipindahkan sesuai standar fumigasi Rentokil Initial.

  • O7. Terdapat perjanjian layanan yang ditandatangani, yang memuat Syarat dan Ketentuan Fumigasi Perusahaan, untuk setiap pekerjaan fumigasi yang dilakukan.

  • O8. Fumigasi dilakukan sesuai dengan instruksi bekerja aman tertulis, peraturan hukum setempat, dan standar fumigasi Rentokil Initial.

  • O9. Setiap petugas fumigasi membuat dan menyimpan Catatan Fumigasi, untuk setiap pekerjaan fumigasi.

  • O10. Pengecekan kesehatan secara rutin dilakukan untuk memonitor efek dari paparan fumigant terhadap fumigator, dimana diharuskan oleh peraturan lokal atau persyaratan perusahaan.

TANDA TANGAN

  • NAMA & TANDA TANGAN MANAJER K3L:

The templates available in our Public Library have been created by our customers and employees to help get you started using SafetyCulture's solutions. The templates are intended to be used as hypothetical examples only and should not be used as a substitute for professional advice. You should seek your own professional advice to determine if the use of a template is permissible in your workplace or jurisdiction. You should independently determine whether the template is suitable for your circumstances.