Title Page

  • Conducted on

  • Prepared by

  • Location
  • KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN

MFK 1: Rumah sakit mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang bangunan, perlindungan kebakaran, dan persyaratan pemeriksaan fasilitas.

  • Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit seharusnya mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W)

  • Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. (D,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan butir a. sampai dengan m. pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang ada di rumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)<br>

  • Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit. (D,W)<br>

  • MFK 2

MFK 2 : Rumah sakit mempunyai program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang menggambarkan proses pengelolaan risiko yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, pengunjung, dan staf.

  • Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, staf, dan pengunjung secara tertulis meliputi risiko yang ada pada butir 1 sampai 6 pada maksud dan tujuan. Hal ini merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi butir 1 dan 2 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya. (D,W)<br>

  • Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W)<br>

  • Ada bukti bahwa tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam butir 1 sampai 4 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • MFK 3

MFK 3 : Ada individu atau bentuk organisasi kompeten yang ditugasi melakukan pengawasan terhadap perencanaan serta pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan.

  • Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, sta, dan pengunjung tertulis meliputi risiko yang ada butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan yang merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi butir 1 dan 2 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya. (D,W)<br>

  • Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W)<br>

  • Ada bukti tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam butir 1 sampai 4 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • KESELAMATAN DAN KEAMANAN

MFK 4 : Rumah sakit mempunyai program pengelolaan keselamatan dan keamanan melalui penyediaan fasilitas fisik dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi termasuk program pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan identifikasi area-area yang berisiko mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas. (D,W)<br>

  • Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan. (lihat juga SKPm1).(D,O,W)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan, dan telah melaksanakan perbaikan. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit telah memasang monitoring pada area yang berisiko keselamatan dan keamanan. (O,W)<br>

  • Rumah sakit telah menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)<br>

MFK 4.1 : Rumah sakit melakukan asesmen risiko prakontruksi (PCRA) pada waktu merencanakan pembangunan/kontruksi, pembongkaran, atau renovasi.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur asesmen risiko prakonstruksi (PCRA). (lihat juga PPI 7.5). (R)<br>

  • Rumah sakit melakukan asesmen risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi, atau demolis/pembongkaran yang meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • Rumah sakit mengambil tindakan berdasar atas hasil asesmen risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan. (lihat juga MFK 3). (D,O,W)<br>

MFK 4.2 : Rumah sakit merencanakan dan menyediakan anggaran untuk perbaikan sistem- sistem penting bangunan atau komponen-komponen lainnya berdasar atas hasil pemeriksaan fasilitas dan peraturan perundang-undangan serta anggaran untuk mengurangi risiko sebagai dampak dari renovasi, kontruksi, dan penghancuran/demolis bangunan

  • Rumah sakit menyediakan anggaran untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas rumah sakit. (lihat juga AP 5 dan AP 6). (D,W)<br>

  • Rumah sakit menyediakan anggaran untuk meningkatkan, memperbaiki, atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit menyediakan anggaran untuk penerapan PCRA dan ICRA bila ada renovasi, kontruksi, dan pembongkaran. (D,W)<br>

  • BAHAN BERBAHAYA

MFK 5 : Rumah sakit memiliki regulasi inventarisasi, penanganan, penyimpanan dan penggunaan, serta pengendalian/pengawasan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur B3 serta limbahnya sesuai dengan katagori WHO dan peraturan perundang-undangan, meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (lihat juga AP 5.3.1; AP 5.6; AP 6.3; AP 6.6; dan PKPO 3). (R) <br>

  • Rumah sakit mempunyai daftar B3 serta limbahnya lengkap dan terbaru sesuai dengan kategori WHO dan peraturan perundang-undangan meliputi jenis, lokasi, dan jumlah semua bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya. (lihat juga AP 5.5 dan AP 6.6). (D,O,W)<br>

  • Ada bukti bahwa untuk pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) sudah melampirkan MSDS. (D,O,W)<br>

  • Petugas telah menggunakan APD yang benar pada waktu menangani (handling) B3 serta limbahnya dan di area tertentu juga sudah ada eye washer. (lihat juga AP 5.3.1). (O,W)<br>

  • B3 serta limbahnya sudah diberi label/rambu-rambu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 3 EP 2). (O,W)<br>

  • Ada laporan dan analisis tumpahan, paparan/pajanan (exposure), dan insiden lainnya. (D,W)<br>

  • Ada bukti dokumentasi persyaratan yang meliputi izin, lisensi, atau ketentuan persyaratan lainnya. (D,W)<br>

MFK 5.1: Rumah sakit mempunyai sistem penyimpanan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun cair dan padat yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi untuk penyimpanan dan pengolahan limbah B3 secara benar dan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (lihat juga AP 6.2; EP 4; MFK 1 EP 3). (R)<br>

  • Penyimpanan limbah B3 sudah mempunyai izin TPS B3 yang masih berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai Instalasi Pengolah B3 dengan izin yang masih berlaku atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan izin sebagai transporter dan pengolah B3 yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D,O,W) <br>

  • KESIAPAN PENANGGULANGAN BENCANA

MFK 6 : Rumah sakit mengembangkan dan memelihara program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan disaster serta bencana alam atau lainnya yang memiliki potensi terjadi dimasyarakat.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi manajemen disaster meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Rumah sakit mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar seperti keadaan darurat di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta kejadian wabah besar yang dapat menyebabkan risiko yang signifikan. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan self assessment kesiapan menghadapi bencana dengan menggunakan hospital safety index dari WHO. (D,W)<br>

  • Instalasi gawat darurat telah mempunyai ruang dekontaminasi sesuai dengan butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (D,O,W)<br>

MFK 6.1 : Rumah sakit melakukan simulasi penanganan/menanggapi kedaruratan, wabah, dan bencana.

  • Seluruh program atau setidaknya elemen-elemen kritis program dari butir 3 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan MFK 6 disimulasikan setiap tahun. (D,W)<br>

  • Pada akhir setiap simulasi dilakukan diskusi (debriefing) mengenai simulasi tersebut serta dibuat laporan dan tindak lanjut. (D,W)<br>

  • Peserta simulasi adalah semua pegawai/staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan pegawai dari tenant/penyewa lahan. (D,W)<br>

  • PROTEKSI KEBAKARAN (FIRE SAFETY)

MFK 7 : Rumah sakit merencanakan dan menerapkan suatu program untuk pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyediaan sarana jalan keluar yang aman dari fasilitas sebagai respons terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

  • Rumah sakit mempunyai program proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api, asap, atau keadaan darurat nonkebakaran lainnya meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang tertulis termasuk saat terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah sakit meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil asesmen risiko kebakaran. (D,O,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai sistem deteksi dini (smoke detector dan heat detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai sistem kebakaran aktif yang meliputi sprinkle, APAR, hidran, dan pompa kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai jalur evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila terjadi kebakaran serta kedaruratan bukan kebakaran. (O,W)<br>

MFK 7.1 : Rumah sakit menguji secara berkala rencana proteksi kebakaran dan asap termasuk semua alat yang terkait dengan deteksi dini dan pemadaman serta mendokumentasikan hasil ujinya.

  • Semua staf mengikuti latihan penanggulangan kebakaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (lihat juga MFK 11-MFK 11.3). (D,W)<br>

  • Staf dapat memperagakan bagaimana cara membawa pasien ke tempat aman dan demonstrasikan bagaimana cara menyelamatkan pasien. (S,W)<br>

  • Sistem dan peralatan pemadam kebakaran diperiksa, diujicoba, dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didokumentasikan. (D,W)<br>

MFK 7.2 : Rumah sakit adalah kawasan tanpa rokok dan asap rokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok dan asap rokok, serta larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf termasuk larangan menjual rokok di lingkungan rumah sakit. (R)<br>

  • Regulasi larangan merokok telah dilaksanakan dan dievaluasi. (D,O,W)<br>

  • PERALATAN MEDIS

FMK 8 : Rumah sakit merencanakan dan mengimplementasikan program untuk pemeriksaan, uji coba, serta pemeliharaan peralatan medis dan mendokumentasikan hasilnya.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit yang meliputi butir 1 sampai dengan 4 yang ada pada maksud dan tujuan. (lihat juga AP 5.4; EP 1; dan AP 6.5; EP 1). (R)<br>

  • Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh peralatan medis yang digunakan di rumah sakit. (lihat juga AP 5.4; EP 3; dan AP 6.5; EP 4). (D,W)<br>

  • Ada bukti peralatan medis diperiksa secara teratur. (lihat juga AP 5.4; EP 4; dan AP 6.5, EP 4). (D,O,W)<br>

  • Peralatan medis diuji fungsi sejak baru dan sesuai dengan umur, penggunaan, dan rekomendasi pabrik .(lihat juga AP 5.4; EP 5; dan AP 6.5, EP 5). (D,W)<br>

  • Ada program pemeliharaan preventif dan kalibrasi. (lihat juga AP 5.4; EP 6; dan AP 6.5, EP 6). (D,O,W)<br>

  • Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini. (D,W)<br>

MFK 8.1 : Rumah sakit memiliki sistem untuk memantau dan bertindak bila ada pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, re-call, laporan insiden, masalah, dan kegagalan.

  • Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R)<br>

  • Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terjadi kematian, cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W)<br>

  • SISTEM UTILITAS (SISTEM PENUNJANG)

MFK 9 : Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan program untuk memastikan semua sistem utilitas (sistem pendukung) berfungsi efisien dan efektif yang meliputi pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.

  • Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R)<br>

  • Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kematian, cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W)<br>

MFK 9.1 : Dilakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem utilitas.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi inventarisasi, pemeliharaan, dan inspeksi dengan kriteria yang ditentukan untuk sistem utilitas penting yang dilakukan secara berkala. (R)<br>

  • Rumah sakit mempunyai daftar sistem utilitas di rumah sakit dan daftar sistem utilitas penting. (D,W)<br>

  • Sistem utilitas dan komponen telah diinspeksi secara teratur/berdasar atas kriteria yang disusun rumah sakit. (D,O)<br>

  • Sistem utilitas dan komponen diuji secara teratur berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. (D,W) <br>

  • Sistem utilitas dan komponen dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. (D,O)<br>

  • Sistem utilitas dan komponen diperbaiki bila diperlukan. (D,O)<br>

MFK 9.2 : Sistem utilitas rumah sakit menjamin tersedianya air bersih dan listrik sepanjang waktu serta menyediakan sumber alternatif persediaan air dan tenaga listrik jika terjadi terputusnya sistem, kontaminasi, atau kegagalan.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi sistem utilitas yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W)<br>

  • Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W)<br>

  • Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu. (D,W)<br>

  • Rumah sakit berupaya mengurangi risiko bila hal itu terjadi (tata kelola risiko). (D,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai sumber listrik dan air bersih alternatif dalam keadaan emergensi. (D,W,O)<br>

MFK 9.2.1 : Rumah sakit melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air alternatif.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif sekurangnya 6 bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air. (R)<br>

  • Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih alternatif tersebut. (D,W)<br>

  • Rumah sakit mendokumentasi hasil uji sumber listrik alternatif tersebut. (D,W)<br>

  • Rumah sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik alternatif yang mencukupi. (O,W)<br>

MFK 9.3 : Rumah sakit melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

  • Rumah sakit mempunyai regulasi sekurang-kurangnya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan monitoring mutu air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal yang meliputi pertumbuhan bakteri dan endotoksin serta kontaminasi zat kimia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)<br>

  • Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan mutu air yang bermasalah dan didokumentasikan. (D,W)<br>

  • MONITORING PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN

MFK 10 : Rumah sakit mengumpulkan data dari setiap program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan untuk mendukung rencana mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medik

  • Rumah sakit mempunyai regulasi sistem pelaporan data insiden/kejadian/ kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas. (R) <br>

  • Ada laporan data insiden/kejadian/kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas dan sudah dianalisis. (D,W)<br>

  • Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medis, peralatan, sistem, dan menurunkan risiko di lingkungan. (D,W,O)<br>

  • Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada direktur rumah sakit setiap 3 bulan. (lihat juga MFK 3). (D,W)<br>

  • PENDIDIKAN STAF

MFK 11 : Rumah sakit menyelenggarakan edukasi, pelatihan, serta tes (ujian) bagi semua staf tentang peranan mereka dalam menyediakan fasilitas yang aman dan efektif.

  • Rumah sakit mempunyai program pelatihan manajemen fasilitas dan keselamatan. (R)<br>

  • Edukasi diadakan setiap tahun mengenai setiap komponen dari program manajemen fasilitas dan keselamatan untuk menjamin semua staf dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan efektif. (liihat juga AP 5.3; AP 6.3). (D,W)<br>

  • Edukasi diikuti oleh pengunjung, suplier, pekerja kontrak, dan lain-lain sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,W)<br>

  • Pengetahuan staf dites dan disimulasikan sesuai dengan peran mereka dalam setiap program manajamen fasilitas. Kegiatan pelatihan dan hasil pelatihan setiap staf didokumentasikan. (D,W)<br>

MFK 11.1 : Staf dilatih dan diberi pengetahuan peranan mereka dalam program rumah sakit untuk proteksi kebakaran, keamanan, dan penanggulangan bencana.

  • Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan peran mereka dalam menghadapi kebakaran. (W,S)<br>

  • Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan untuk menghilangkan, mengurangi/meminimalisir, atau melaporkan keselamatan, keamanan, dan risiko lainnya. (W,S)<br>

  • Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan gas medis serta limbah B3. (W,S)<br>

  • Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana internal atau eksternal (community). (W,S) <br>

MFK 11.2 : Staf dilatih untuk menjalankan dan memelihara peralatan medis dan sistem utilitas.

  • Staf diberi pelatihan untuk menjalankan peralatan medis sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)<br>

  • Staf diberi pelatihan untuk menjalankan sistem utilitas sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)<br>

  • Staf diberi pelatihan untuk memelihara peralatan medis sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)<br>

  • Staf diberi pelatihan untuk memelihara sistem utilitas sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)<br>

The templates available in our Public Library have been created by our customers and employees to help get you started using SafetyCulture's solutions. The templates are intended to be used as hypothetical examples only and should not be used as a substitute for professional advice. You should seek your own professional advice to determine if the use of a template is permissible in your workplace or jurisdiction. You should independently determine whether the template is suitable for your circumstances.