Title Page

  • Conducted on

  • Prepared by

  • Location
  • PENGORGANISASIAN

PKPO 1 : Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien.

  • Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)<br>

  • Ada bukti seluruh apoteker memiliki izin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir. (D,W) <br>

  • Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W) <br>

  • Terlaksana pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)<br>

  • Terlaksana tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) <br>

  • SELEKSI DAN PENGADAAN

PKPO 2 : Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.

  • Ada regulasi organisasi yang menyusun formularium rumah sakit berdasar atas kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta medication error. (D,W)<br>

  • Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaanya. (D,W) <br>

  • Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas. (D,W)<br>

PKPO 2.1 : Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 7). (R)<br>

  • Ada bukti bahwa manajemen rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 7.1) <br>

  • Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak. (lihat juga TKRS 7)<br>

PKPO 2.1.1 : Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu-waktu obat tidak tersedia.

  • Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. (R)<br>

  • Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran substitusinya. (D,W)<br>

  • Ada bukti bahwa staf memahami dan mematuhi regulasi tersebut. (D, W)<br>

  • PENYIMPANAN

PKPO 3 : Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.

  • Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. (R)<br>

  • Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus. (lihat juga MFK 5 EP 6). (O,W)<br>

  • Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W) <br>

  • Ada bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan obat dilindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,W)<br>

PKPO 3. 1 : Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, seta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang- undangan

  • Ada regulasi pengaturan tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)

  • Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yang baik, benar, dan aman sesuai dengan egulasi. (O,W)<br>

  • Ada bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

  • Ada bukti pelaporan obat narkotika serta psikotropika secara akurat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (D,W) <br>

PKPO 3.2 : Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • Ada regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus diatur keamanannya untuk menghindari kesalahan. (lihat juga SKP 3.1). (R) <br>

  • Ada bukti penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan egulasi. (O,W)<br>

  • Elektrolit konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

PKPO 3.3 : Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.

  • Ada regulasi pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)<br>

  • Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

  • Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

  • Ada bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

  • Ada bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)<br>

PKPO 3.4 : Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.

  • Ada regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit-unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R)<br>

  • Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila dipakai, kadaluwarsa, atau rusak. (D,O,W)<br>

PKPO 3.5 : Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.

  • Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W) <br>

  • PERESEPAN DAN PENYALINAN

PKPO 4 : Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.

  • Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 EP 1). (R)<br>

  • Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf medis yang kompeten serta berwenang. (D,O,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan, dan sebelum pulang. (D,W)<br>

  • Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien. (D,O)<br>

PKPO 4.1 : Regulasi ditetapkan untuk menentukan pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.

  • Ada regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan serta penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan/permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya. (D,W)<br>

PKPO 4.2 : Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.

  • Ada daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang tersedia di semua unit pelayanan. (D)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP 1). (R)<br>

  • Ada bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)<br>

PKPO 4.3 : Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien.

  • Ada bukti pelaksanaan obat yang diberikan dicatat dalam satu daftar di rekam medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. (D)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar tersebut diserahkan kepada pasien saat pulang. (D) <br>

  • PERSIAPAN DAN PENYERAHAN

PKPO 5 : Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.

  • Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (lihat juga PPI). (O,W)<br>

  • Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik profesi. (O,W)<br>

PKPO 5.1 : Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan obat ditelaah ketepatannya.

  • Ada regulasi penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • Setelah persiapan, obat diberi label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal kadaluarsa. (D,O,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan telaah obat meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)<br>

  • Ada bukti penyerahan obat tepat waktu. (D,O,W)<br>

  • PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT

PKPO 6 : Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.

  • Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan .(D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)<br>

PKPO 6.1 : Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.

  • Ada regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan kepada pasien. (D,W,S)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan double check untuk obat yang harus diwaspadai (high alert). (D,O,W,S)<br>

PKPO 6.2 : Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.

  • Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W)<br>

  • Ada proses monitoring terhadap pengobatan oleh pasien sendiri. (D,W)<br>

  • PEMANTAUAN (MONITOR)

PKPO 7 : Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.

  • Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1). (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D,W)<br>

  • Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)<br>

PKPO 7.1 : Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menurunkan angkanya.

  • Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D,W)<br>

  • Ada bukti instalasi farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)<br>

  • Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan mencari akar masalah atau investigasi sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien. (lihat juga PMKP 7). (D,W)<br>

  • Ada bukti pelaksanaan rumah sakit melakukan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error). (lihat juga PMKP 7 EP 1).(D,W)<br>

The templates available in our Public Library have been created by our customers and employees to help get you started using SafetyCulture's solutions. The templates are intended to be used as hypothetical examples only and should not be used as a substitute for professional advice. You should seek your own professional advice to determine if the use of a template is permissible in your workplace or jurisdiction. You should independently determine whether the template is suitable for your circumstances.